Komisaris PLN Energi Primer Indonesia atau PLN EPI, Anggawira, akhirnya angkat bicara memberikan klarifikasi tegas mengenai posisi perusahaannya di tengah pusaran kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pasokan batu bara. Berdasarkan keterangan resminya di Jakarta, ia menekankan bahwa PLN EPI tidak memegang kendali penuh atas transaksi pengadaan, melainkan hanya bertugas sebagai agregator atau pihak yang melakukan koordinasi.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →"Kami kan sebenarnya hanya agregator saja dalam konteks mengkoordinasi, ya," ujar Anggawira saat ditemui awak media selepas menghadiri acara bertajuk Menjaga Pasokan Batu Bara untuk Kebutuhan Nasional di Jakarta.
Berdasarkan analisis dari pengamatan tim redaksi, klarifikasi ini menjadi sangat krusial guna meluruskan batasan tanggung jawab operasional korporasi di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Sebagaimana dijelaskan lebih lanjut oleh Anggawira, seluruh prosedur teknis pengadaan batu bara murni berjalan atas dasar kesepakatan bisnis langsung atau business to business antara para pengusaha pemasok batu bara dengan pihak pengelola pembangkit listrik.
"Iya, termasuk untuk pembangkit PLN. Prosedurnya juga seperti itu B2B. Jadi, bukan di kami. Kami hanya jadi agregator aja," tambahnya menegaskan mekanisme kerja yang berlaku.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri telah memulai pengusutan mendalam atas dugaan rasuah dan TPPU dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU sepanjang periode 2018 hingga 2026. Mengutip laporan dari aparat penegak hukum, penyidikan tersebut menemukan adanya tiga modus operandi utama, mulai dari manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas pasokan hingga penyimpangan harga kontrak yang berujung pada kerugian negara ditaksir mencapai sekitar lima triliun rupiah.