Aparat penegak hukum kembali membongkar kasus megakorupsi yang berdampak luas bagi sektor kelistrikan nasional. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi mengusut dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara pada sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk rentang waktu tahun 2018 hingga 2026.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan laporan dari Bareskrim Polri di Jakarta, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyatakan bahwa perkara rasuah ini telah resmi naik ke tahap penyidikan. "Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, seperti PT OBP dan PT BRA," ungkap Totok kepada awak media dalam keterangan resminya.
Dari analisis tim redaksi, praktik lancung dalam sektor energi vital ini sangat membahayakan stabilitas nasional karena tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga memicu krisis energi di berbagai daerah. Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo memaparkan bahwa sindikat ini menggunakan tiga modus operandi utama, yakni manipulasi dokumen kualitas batu bara, rekayasa kuantitas pasokan, hingga penyimpangan kontrak harga yang jauh dari kondisi riil di lapangan.
Menurut keterangan kepolisian, berbagai bentuk penyimpangan tersebut disinyalir menjadi pemicu utama terjadinya pemadaman total atau blackout di berbagai wilayah strategis seperti Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian kawasan Jabodetabek. Akibat dari rangkaian kelalaian dan tindak kejahatan terstruktur ini, negara diindikasikan menanggung kerugian besar yang ditaksir mencapai angka sekitar Rp5 triliun, meski angka pasti saat ini masih dikoordinasikan lebih lanjut melalui audit investigasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sebagai langkah lanjutan penegakan hukum, penyidik tercatat telah memeriksa belasan saksi serta membuka ruang kolaborasi lintas lembaga dengan Bareskrim Polri, PPATK, dan BPK RI guna mengoptimalkan pemulihan aset atau asset recovery. Sejumlah pasal berlapis terkait pemberantasan korupsi dan pencucian uang pun disematkan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian perekonomian negara tersebut.