Kabayan News Kabayan News
/home / nasional / Skandal Korupsi Batu Bara PLTU...
NASIONAL

Skandal Korupsi Batu Bara PLTU Rugikan Negara Rp5 Triliun, Polri Usut TPPU

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 2026-07-06
Penyidikan kasus korupsi pengadaan batu bara PLTU oleh Polri

Penyidikan kasus korupsi pengadaan batu bara PLTU oleh Polri

Aparat penegak hukum kembali membongkar kasus megakorupsi yang berdampak luas bagi sektor kelistrikan nasional. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi mengusut dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara pada sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk rentang waktu tahun 2018 hingga 2026.

Berdasarkan laporan dari Bareskrim Polri di Jakarta, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyatakan bahwa perkara rasuah ini telah resmi naik ke tahap penyidikan. "Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, seperti PT OBP dan PT BRA," ungkap Totok kepada awak media dalam keterangan resminya.

Dari analisis tim redaksi, praktik lancung dalam sektor energi vital ini sangat membahayakan stabilitas nasional karena tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga memicu krisis energi di berbagai daerah. Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo memaparkan bahwa sindikat ini menggunakan tiga modus operandi utama, yakni manipulasi dokumen kualitas batu bara, rekayasa kuantitas pasokan, hingga penyimpangan kontrak harga yang jauh dari kondisi riil di lapangan.

Menurut keterangan kepolisian, berbagai bentuk penyimpangan tersebut disinyalir menjadi pemicu utama terjadinya pemadaman total atau blackout di berbagai wilayah strategis seperti Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian kawasan Jabodetabek. Akibat dari rangkaian kelalaian dan tindak kejahatan terstruktur ini, negara diindikasikan menanggung kerugian besar yang ditaksir mencapai angka sekitar Rp5 triliun, meski angka pasti saat ini masih dikoordinasikan lebih lanjut melalui audit investigasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Sebagai langkah lanjutan penegakan hukum, penyidik tercatat telah memeriksa belasan saksi serta membuka ruang kolaborasi lintas lembaga dengan Bareskrim Polri, PPATK, dan BPK RI guna mengoptimalkan pemulihan aset atau asset recovery. Sejumlah pasal berlapis terkait pemberantasan korupsi dan pencucian uang pun disematkan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian perekonomian negara tersebut.

Topics
korupsi batu bara pltu kortastipidkor polri tppu bpk ri keuangan negara hukum
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.