Kawasan permukiman padat penduduk di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, mendadak gempar setelah insiden perampokan disertai kekerasan menimpa seorang wanita muda berinisial KDN (23). Berdasarkan laporan yang dihimpun, peristiwa kriminal tersebut terjadi pada Minggu malam, 9 Maret 2025, ketika korban sedang berjalan seorang diri di sebuah gang sempit yang minim pengawasan pada pukul 20.00 WIB.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Mengutip keterangan dari pihak kepolisian, pelaku yang belakangan diketahui berinisial MF (25) secara tiba-tiba muncul dari arah belakang tanpa disadari oleh korban. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung melancarkan aksi brutalnya dengan menendang korban hingga tersungkur ke tanah, lalu berupaya merampas tas milik korban dengan paksa.
"Pelaku berusaha merampas tas korban dengan cara yang brutal. Korban mengalami luka sobek cukup serius di leher dan jari tangan akibat senjata tajam yang digunakan pelaku," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di Jakarta.
Dari analisis awak media terhadap insiden ini, modus operandi kejahatan jalanan di kawasan padat penduduk sering kali memanfaatkan kelengahan korban di lingkungan yang dianggap aman. Keberanian korban untuk melakukan perlawanan dan berteriak meminta tolong menjadi kunci penting yang memicu perhatian warga sekitar serta mempersempit ruang gerak pelaku.
Teriakan histeris dari korban seketika memecah kesunyian malam dan langsung direspon oleh warga yang segera melapor ke Pos Singgah Ramadhan Kebon Kacang. Beruntung, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang yang dipimpin oleh Ipda Rio bersama Aiptu Puji dan Brigadir Barus sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar lokasi kejadian.
Berkat kesigapan aparat kepolisian yang didukung oleh informasi cepat dari masyarakat, pelaku MF berhasil diringkus di lokasi kejadian sebelum sempat melarikan diri lebih jauh. Akibat perbuatan keji tersebut, korban harus mendapatkan perawatan medis intensif dan menderita luka sobek hingga mendapatkan sekitar 20 jahitan di bagian leher sebelah kanan serta luka-luka pada jari tangan kiri.
Atas tindakan kriminal yang dilakukannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 12 tahun penjara.